Deprecated: trim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/scores66/public_html/wp-content/plugins/wordpress-seo/src/presenters/open-graph/image-presenter.php on line 102

Menpora Bertemu Kapolri, Liga 1 Dilanjutkan?

Liga Indonesia – Proses memulai kembali kompetisi Liga 1 memasuki babak baru. Hari ini Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna membahas izin kick-off pertandingan.

Pertemuan diadakan di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga masih menggodok ‘aturan main’ penyelenggaraan kompetisi di tengah pandemi virus corona ( Covid-19 ).

Zainudin Amali mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan tak semudah yang dulu. Oleh sebab itu, diperlukan persiapan lebih mendalam guna menghidupkan kembali kegiatan olahraga sambil mencegah penularan virus.

“Ke depan kegiatan keolahragaan bagaimana pun kegiatan itu harus komunikasikan dengan pihak Mabes Polri karena sekarang ini bahwa situasi masih dalam posisi mengatasi pandemi bukan situasi normal,” kata Zainudin Amali.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini telah disepakati pertemuan lanjutan untuk membahas kesiapan menggelar kembali kompetisi. Kemungkinan besar, pertemuan yang diagendakan itu akan melibatkan PSSI dan operator liga.

“Kami dari Kepolisian membuka ruang untuk dibicarakan lebih lanjut, terkait dengan hal-hal yang perlu siapkan, baik yang bersifat administrasi, mengutamakan penegakkan aturan terkait protokol kesehatan. Namun demikian juga kegiatan yang terkait kepemudaan dan olahraga bisa terlaksana,” kata Listyo Sigit Prabowo.

Seperti yang diketahui, kompetisi teratas sepak bola di Indonesia, Liga 1, terhenti sejak pertengahan Maret 2020 lalu akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Sejak saat itu, pemerintah fokus pada masalah kesehatan sambil berusaha menekan angka penularan yang saat ini sudah mencapai 1 juta kasus.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button